BERI KEMUDAHAN BAGI MASYARAKAT PENCARI KEADILAN, PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG KEMBALI LAKSANAKAN SIDANG KELILING
Senin (19 Juni 2023) Berdasarkan Perma No 1 Tahun 2014 Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan bahwa "Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di Tempat Sidang Tetap".
Dengan pedoman peraturan tersebut maka Pengadilan Agama Padang Panjang melaksanakan sidang keliling pada hari Senin, 19 Juni 2023 yang dilaksanakan di Kantor Wali Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Padang Panjang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Kegiatan kali ini juga diisi dengan PTSP Keliling dari Pengadilan Agama Padang Panjang dalam rangka memberikan pelayanan yang mudah dan dapat dijangkau oleh masyarakat Singgalang. Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling dan PTSP Keliling ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk datang langsung di Kantor Pengadilan Agama Padang Panjang.