Pengadilan Agama Padang Panjang Adakan Monev dan Uji Kompetensi Posbakum untuk Tahun 2025
Padang Panjang, Senin (30/12/2024) – Pengadilan Agama Padang Panjang menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta uji kompetensi pengadaan jasa konsultansi Posbakum untuk tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Padang Panjang dan dihadiri oleh pimpinan, pejabat terkait, serta tim pelaksana.
Monev Posbakum bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan layanan bantuan hukum selama tahun 2024, termasuk efektivitas dan efisiensi layanan kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Evaluasi ini juga menjadi landasan untuk perbaikan layanan di tahun mendatang.
Selain itu, dilakukan pula uji kompetensi terhadap calon penyedia jasa konsultansi Posbakum untuk tahun 2025. Proses ini bertujuan memastikan bahwa mitra yang terlibat dalam penyediaan layanan bantuan hukum memiliki kualitas, kapabilitas, dan profesionalisme yang sesuai dengan kebutuhan dan standar yang ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Padang Panjang berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan Posbakum di tahun 2025, sejalan dengan visi dan misi lembaga peradilan untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.