ALHAMDULILLAH, MEDIASI CERAI GUGAT BERHASIL OLEH MEDIATOR HAKIM PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG 31 Desember 2024
Selasa (31/12/2024) Mediator Hakim Pengadilan Agama Padang Panjang, Sri Fortuna Dewi, S.Ag., M.H. berhasil mendamaikan perkara dengan nomor: 243/Pdt.G/2024/PA.PP dalam Gugatan harta warisan. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Padang Panjang.
Dalam mediasi ini, pihak tergugat menyerahkan harta warisan berupa satu unit mobil dan satu unit motor kepada pihak penggugat, sebagai bagian dari penyelesaian sengketa.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang Mediator Hakim tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Padang Panjang. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator dan mediator non hakim untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Diharapkan nantinya akan semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi pada Pengadilan Agama Padang Panjang.