MEDIASI BERHASIL OLEH HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG
Padang Panjang – Selasa, 4 Maret 2025, Hakim Mediator Pengadilan Agama Padang Panjang, Rahmiwati Andreas, S.H.I., M.H. yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang berhasil mendamaikan perkara dengan pencabutan pada Cerai Talak nomor: 56/Pdt.G/2025/PA.PP. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Padang Panjang.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Padang Panjang. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator dan mediator non hakim untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dengan keberhasilan mediasi pada Pengadilan Agama Padang Panjang di tahun ini, diharapkan sepanjang tahun 2025 nantinya, akan semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi pada Pengadilan Agama Padang Panjang.