PA PADANG PANJANG LAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DI KELURAHAN NGALAU
Padang Panjang – Pengadilan Agama Padang Panjang melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) di wilayah Ngalau, pada Kamis, 5 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian perkara yang berhubungan dengan objek sengketa berupa harta bersama atau sengketa tanah yang berada di lokasi tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran fisik dan keberadaan objek perkara yang disengketakan agar Majelis Hakim dapat memperoleh gambaran faktual secara langsung sebelum mengambil keputusan. Proses pemeriksaan dilakukan dengan seksama dan teliti, dengan mendokumentasikan posisi, batas-batas, serta kondisi aktual dari objek yang disengketakan.
Pemeriksaan setempat ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang menangani perkara, dan turut dihadiri oleh Panitera Pengganti,walinagar ngalau dan saksi perkara