logo

Written by Super User on . Hits: 16

LAYANAN PRIMA, PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG LAKSANAKAN PENANDATANGAN SURAT KAUSA INSIDENTIL DI KEDIAMAN PIHAT TERGUGAT YANG SEDANG SAKIT

Padang Panjang – Selasa, 10 Juni 2025, Pengadilan Agama Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Dalam perkara hibah dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2025/PA.PP, tim dari Pengadilan Agama Padang Panjang yang di pimpin lansung Oleh Panitera Pengadilan agama padang panjang Bapak Devi Novianto, S.H. melaksanakan penandatanganan surat kuasa insidentil langsung ke tempat tinggal pihak tergugat yang sedang dalam kondisi sakit dan tidak memungkinkan hadir secara fisik ke persidangan.

penandatanganan kuasa insidentil 10juni

 

 

 

 

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2024
acopta