LAYANAN PRIMA, PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG LAKSANAKAN PENANDATANGAN SURAT KAUSA INSIDENTIL DI KEDIAMAN PIHAT TERGUGAT YANG SEDANG SAKIT
Padang Panjang – Selasa, 10 Juni 2025, Pengadilan Agama Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Dalam perkara hibah dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2025/PA.PP, tim dari Pengadilan Agama Padang Panjang yang di pimpin lansung Oleh Panitera Pengadilan agama padang panjang Bapak Devi Novianto, S.H. melaksanakan penandatanganan surat kuasa insidentil langsung ke tempat tinggal pihak tergugat yang sedang dalam kondisi sakit dan tidak memungkinkan hadir secara fisik ke persidangan.