PA PADANG PANJANG LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SAKSI SECARA TELEKONFERENSI DENGAN PA MUARA LABUH
Padang Panjang, 17 Juli 2025 – Pengadilan Agama Padang Panjang melaksanakan sidang pemeriksaan saksi secara telekonferensi dengan Pengadilan Agama Muara Labuh pada Kamis, 17 Juli 2025. Sidang ini berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Agama Padang Panjang terkait perkara Cerai Gugat dengan nomor 159/Pdt.G/2025/PA.PP.
Pelaksanaan pemeriksaan saksi melalui telekonferensi ini dilakukan sebagai bentuk inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung kelancaran proses persidangan. Hal ini juga sejalan dengan upaya Mahkamah Agung untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan aksesibilitas peradilan bagi para pihak yang berdomisili di luar wilayah hukum pengadilan yang memeriksa perkara.