PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG TANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN KANTOR ATR/BPN KOTA PADANG PANJANG
Rabu, tanggal 13 Agustus 2025, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang, Pengadlan Agama Padang Panjang melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang tentang Percepatan Layanan terhadap Pemeriksaan Setempat dan Eksekusi serta Pertanahan bagi Masyarakat. Pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai perwakilan dari Kantor Pengadilan Agama Panjang dihadiri oleh Ketua (Ibu Sri Fortuna Dewi, S.Ag., M.H), Panitera (Ibu Husna hayati, S.H.,M.H), Sekretaris (Nurlala, S.E I) dan Panitera Muda Hukum (Ibu Rika Adriani, S.H., S.Ag., M.A)
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Ibu. Sri Fortuna Dewi, S.Ag., M.H dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang Ibu Ririn Elisa, S.P. Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini lahir dikarenakan adanya perkara Sidang Setempat, Sita Eksekusi dan Waris yang pelaksanaan/penyelesaian dan pengurusan perkara tesebut melibatkan Kantor Pertanahan setempat serta adanya Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Oleh karena itu perlu dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Padang Panjang dengan Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang yang bertujuan memberikan pelayanan dalam mempercepat pengurusan:
1. Pelayanan pendaftaran sita dan eksekusi serta pemeriksaan setempat beserta akurasi batas-batas yang hendak dieksekusi maupun disita termasuk penerbitan surat keterangan pendaftaran tanah untuk keperluan lelang eksekusi atas putusan Pengadilan Agama dan atau eksekusi di luar putusan Pengadilan Agama.
2. Penetapan ahli waris berdasarkan Hukum Islam sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran tanah pertama kali melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), pemeliharaan data pendaftaran tanah dan kegiatan sertifikasi lainnya.
3. Permintaan keterangan, data dan salinan Buku Tanah serta warkah objek perkara Pengadilan Agama Padang Panjang dalam proses peradilan.