KETUA PA PADANG PANJANG BERHASIL SELESAIKAN PERKARA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN SECARA DAMAI
Padang Panjang, 22 Agustus 2025 — Pengadilan Agama Padang Panjang kembali menorehkan prestasi membanggakan. Ibu Sri Fortuna Dewi, S.Ag., M.H., selaku Hakim Mediator sekaligus Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, berhasil menyelesaikan perkara Eksekusi Hak Tanggungan dengan nomor perkara 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.PP secara efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara eksekusi hak tanggungan ini termasuk kategori perkara dengan tingkat kerumitan tinggi karena berkaitan dengan pelaksanaan hak atas jaminan kebendaan. Dengan kapasitasnya sebagai Hakim Mediator, Ibu Sri Fortuna Dewi mampu mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi yang konstruktif antarpara pihak, sehingga proses eksekusi dapat berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti.
Dengan penyelesaian perkara ini, Pengadilan Agama Padang Panjang kembali menegaskan perannya sebagai lembaga peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang humanis bagi masyarakat.