Pengadilan Agama Padang Panjang Laksanakan Rapat Tim Telaah Permohonan Eksekusi Putusan Nomor 65/Pdt.G/2025/PA.PP
Padang Panjang — Pada Kamis, 6 November 2025, Pengadilan Agama Padang Panjang melaksanakan Rapat Tim Telaah Permohonan Eksekusi Putusan Nomor 65/Pdt.G/2025/PA.PP. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua, Ibu Rahmiwati Andreas, S.H.I., M.H.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Hakim Bapak Rifazul Azdmi, S.H.I., M.H. dan Ibu Fanny Humaira, S.H., Panitera Ibu Husna Hayati, S.H., M.H., serta Panitera Muda Gugatan Ibu Wenny Oktavia, S.H.I., M.H.
Pelaksanaan rapat ini bertujuan untuk melakukan penelaahan secara mendalam terhadap permohonan eksekusi yang diajukan, guna memastikan seluruh prosedur hukum dan aspek administratif berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang menegaskan pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam setiap tahapan proses eksekusi, agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Padang Panjang dalam menjaga profesionalitas dan integritas lembaga peradilan, serta memastikan setiap pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan.

