Keberhasilan mediasi kembali ditorehkan oleh Pengadilan Agama Padang Panjang
Mediator Non Hakimpada Pengadilan Agama Padang Panjang, Faizul Husni, S.Psi berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PA.PP pada perkara cerai gugat. Proses mediasi dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Padang Panjang dengan mengedepankan prinsip musyawarah, komunikasi yang efektif, serta pendekatan persuasif.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh hakim mediator dan mediator non hakim untuk senantiasa mengoptimalkan upaya perdamaian bagi para pihak yang berperkara, sehingga penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada putusan, tetapi juga pada terciptanya solusi yang membawa kemaslahatan dan hubungan yang lebih baik di masa yang akan datang.

