logo

Written by Super User on . Hits: 24

Keberhasilan mediasi kembali ditorehkan oleh Pengadilan Agama Padang Panjang


Mediator Non Hakimpada Pengadilan Agama Padang Panjang, Faizul Husni, S.Psi berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PA.PP pada perkara cerai gugat. Proses mediasi dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Padang Panjang dengan mengedepankan prinsip musyawarah, komunikasi yang efektif, serta pendekatan persuasif.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh hakim mediator dan mediator non hakim untuk senantiasa mengoptimalkan upaya perdamaian bagi para pihak yang berperkara, sehingga penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada putusan, tetapi juga pada terciptanya solusi yang membawa kemaslahatan dan hubungan yang lebih baik di masa yang akan datang.

mediasi berhasil 25feb

 

 

 

 

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2024
acopta