logo

Written by Super User on . Hits: 1698

e-COURT

 

Mahkamah Agung (MA) telah meluncurkan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) pada Jum’at (13/7/2018) di Balikpapan. Aplikasi administrasi perkara berbasis online ini merupakan implementasi Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik tertanggal 29 Maret 2018 dan resmi diundangkan pada 4 April 2018.

E-court ini mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

Saat ini,  layanan berperkara secara elektroniksudah dapat digunakan baik  Pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum atau pun pemohon perseorangan serta upaya hukum.

Perma No. 3 tahun 2018 telah disempurnakan dengan adanya Perma No. 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang dijabarkan dengan adanya Petunjuk Teknis Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. SK KMA No 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Berikut adalah petunjuk layanan perkara secara e-court :
1. User Manual e-Court (Umum)
2. User Manual Pengadilan Tingkat Banding
3. User Manual Pengadilan Tingkat Pertama pada SIPP
4. Petunjuk e-Court Banding

Untuk mendaftar ke E-court Mahkamah Agung dapat dengan klik gambar di bawah :

Gambar e Court

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2022
acopta